Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PM 152 THN 2016 PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI…
PM 152 THN 2016
PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
BAB II
KEGIATAN USAHA BONGKAR MUAT BARANG DARI DAN KE KAPAL
Pasal 2
(1) Kegiatan usaha bongkar muat barang merupakan kegiatan usaha yg bergerak dlm bidang bongkar muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan yg meliputi kegiatan:
a. Stevedoring,
b. cargodoring, dan
c. receiving/delivery.
(2) Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat yg terdiri atas:
a. Perusahaan Bongkar Muat;
b. perusahaan angkutan laut nasional; dan
c. BUP yg telah memperoleh konsesi.
(3) Kegiatan usaha bongkar muat oleh perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, hanya utk kegiatan bongkar muat barang tertentu utk Kapal yg dioperasikannya.
(4) Barang tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi barang:
a. milik penumpang;
b. curah cair yg dibongkar atau dimuat melalui pipa;
c. curah kering yg dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya; dan
d. yg diangkut di atas kendaraan melalui kapal Ro-Ro.
(5) Utk bongkar muat barang selain yg disebutkan pada ayat (4), harus dilakukan oleh PBM dan/atau BUP.
(6) Perusahaan angkutan laut nasional dpt melakukan bongkar muat semua jenis barang apabila di Pelabuhan tersebut tidak terdapat PBM dan BUP.
(7) Kegiatan bongkar muat barang curah cair sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b yg dilakukan dgn menggunakan pipa milik atau dikuasai oeh perusahaan angkutan laut nasional.
(8) Kegiatan bongkar muat barang curah kering sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c yg dibongkar atau dimuat melalui conveyor atau sejenisnya yg dilakukan dgn menggunakan conveyor milik atau dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan BUP utk melakukan kegiatan bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dgn PM tersendiri.
Pasal 3
(1) Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (2) dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat dgn menggunakan peralatan bongkar muat dan/atau tenaga kerja bongkar muat di Pelabuhan.
(2) Kegiatan bongkar muat barang utk kegiatan Ship-to-Ship(STS) Transfer dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan bongkar muat dgn menggunakan peralatan bongkar muat sesuai dgn jenis barang yg dibongkar/dimuat.
(3) Peralatan bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan laik operasi dan menjamin keselamatan kerja.
(4) Tenaga kerja bongkar muat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi di bidang bongkar muat yg dibuktikan dgn sertifikat.
Pasal 4
Perusahaan angkutan laut nasional atau pemilik barang/kuasanya dpt menunjuk PBM atau BUP di Pelabuhan setempat utk melakukan pelaksanaan kegiatan bongkar muat dari dan ke Kapal di Pelabuhan.
Pasal 5
(1) Orang perseorangan WNI atau Badan Usaha dpt melakukan kerjasama dgn PBM asing, Badan Hukum asing, atau WNA dlm bentuk usaha patungan dgn membentuk PBM nasional.
(2) Batasan kepemilikan modal asing dlm PBM patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal dan wajib dipenuhi selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
(3) Perusahaan pemegang izin usaha yg berbentuk usaha patungan dpt melakukan kegiatan bongkar muat barang hanya pada Pelabuhan tertentu yg ditetapkan oleh Pemerintah.