Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMERINTAHAN DAERAH (UU no.2 tahun 2015) (TUGAS DAN WEWENANG (Mengajukan…
PEMERINTAHAN DAERAH (UU no.2 tahun 2015)
DEFINISI
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yangmemegang kekuasaan pemerintahan negara RepublikIndonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menterisebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
TUGAS DAN WEWENANG
Mengajukan rencana Perda.
Menetapkan Perda yang telah disetujui bersama DPRD.
Memimpin daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah.
Mewakili daerahnya didalam / diluar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan pemerintahan pusat dengan pemerintahan daerah. Dimana hubungan tersebut meliputi wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
Menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintahan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Pengertian pemerintah daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
AKUNTABILITAS
Laporan Penyelenggaraan
Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah memuat capaian kinerja penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan pelaksanaan Tugas Pembantuan.
digunakan sebagai bahan evaluasi dan pembinaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah oleh Pemerintah Pusat.
menyampaikan ringkasan laporan kepada masyarakat
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
memuat hasil penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD
Laporan keuangan dilakukan sesuai dengan standar akuntansi
Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi terhadap rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan rancangan peraturan bupati/wali kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah
Setiap pengeluaran atas beban APBD diterbitkan dokumen pelaksanaan anggaran dan surat penyediaan dana atau dokumen lain yang dipersamakan dengan surat penyediaan dana oleh pejabat pengelola keuangan Daerah
Pengeluaran tidak dapat dibebankan pada anggaran belanja jika anggaran untuk pengeluaran tersebut tidak tersedia
penerimaan dan pengeluaran Daerah dianggarkan dalam APBD dan dilakukan melalui rekening kas umum Daerah yang dikelola oleh bendahara umum Daerah.