Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERMENHUB 93 TAHUN 2014 SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL (BAB…
PERMENHUB 93 TAHUN 2014
SARANA BANTU DAN PRASARANA PEMANDUAN KAPAL
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
Pemanduan adalah kegiatan pandu dlm membantu, memberikan saran dan informasi kepada Nahkoda ttg kondisi pelabuhan, perairan dan alur pelayaran setempat yg penting agar navigasi - pelayaran dpt dilaksanakan dgn selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
Penundaan kapal adalah bagian dari pemanduan yg meliputi kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal(escort) dan membantu(assist) kapal yang berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam pelabuhan, baik utk bertambat ke atau utk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin, kapal dan fasilitas tambat lainnya dgn mempergunakan kapal tunda sesuai dgn ketentuan yg dipersyaratkan.
Sarana Bantu Pemanduan adalah peralatan atau sistem yg berada di luar kapal serta didesain dan dioperasikan secara langsung digunakan pandu dlm melakukan tugas-tugas pemanduan utk meningkatkan keselamatan, efisiensi dlm berolah-gerak kapal.
Prasarana Pemanduan adalah peralatan atau sistem yg didesain utk meningkatkan keselamatan dan efisiensi secara tdk langsung digunakan utk membantu pandu dlm melakukan tugas-tugas pemanduan.
Kapal Tunda yg berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan adalah kapal dengan karakteristik tertentu digunakan utk kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal(escort) dan membantu(assist) kapal yg berolah-gerak di alur pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam pelabuhan, baik utk bertambat ke atau utk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin, kapal dan fasilitas tambat lainnya.
Kapal Pandu yg berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan adalah kapal dgn karakteristik tertentu digunakan utk kegiatan mengangkut pandu dari atau ke kapal yg akan dipandu.
Kapal Kepil yg berfungsi sebagai sarana bantu pemanduan adalah Kapal dgn karakteristik tertentu digunakan utk kegiatan mengambil atau membawa tali tambat kapal ke dermaga, bolder, dolphin, pelampung.
Stasiun Pandu merupakan prasarana pemanduan adalah tempat yg dilengkapi dgn fasilitas utk memonitor gerakan kapal serta memberi dan menerima komunikasi serta informasi dari dan ke kapal yg melakukan kegiatan pemanduan di pelabuhan, perairan dan alur pelayaran sesuai dgn ketentuan.
Bollard Pull adalah ukuran kekuatan daya tarik dari suatu kapal tunda yg menggunakan tali tunda yg dibuktikan dgn sertifikat pengujian(test certificate) dari klasifikasi yg diakui oleh pemerintah.
Tangga Pandu adalah tangga yg digunakan utk menaikkan atau menurunkan pandu dari atau ke atas kapal sesuai persyaratan yg berlaku.
Operator Radio Pemanduan adalah petugas radio stasiun pandu yg memenuhi persyaratan bertugas memberikan layanan komunikasi dan informasi terhadap pelayanan pemanduan serta memiliki sertifikat operator radio pemanduan yg diterbitkan oleh Direktur Jenderal.
Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
BAB II
SARANA BANTU PEMANDUAN
Pasal 2
(1) Penyelenggara/pelaksana pemanduan wajib menyediakan sarana bantu pemanduan yg mendapatkan persetujuan DIrektur Jenderal.
(2) Sarana Bantu Pemanduan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) antara lain:
a. Kapal Tunda;
b. Kapal Pandu;
c. Kapal Kepil; dan
d. Sarana Bantu Penunjang lainnya.
Pasal 3
Penggunaan Kapal Tunda sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (2) huruf a, digunakan utk menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dlm pelayanan pemanduan kapal di pelabuhan, perairan dan alur-pelayaran dgn ketentuan sebagai berikut:
a. panjang kapal 70(tujuh puluh) meter sampai dgn 150 (seratus lima puluh) meter menggunakan paling sedikit 1(satu) unit Kapal Tunda dgn jumlah daya paling rendah 2000(dua ribu) DK dan jumlah gaya tarik paling rendah 24 ton Bollard Pull;
b. panjang kapal di atas 150(seratus lima puluh) meter sampai dgn 250(dua ratus lima puluh) meter menggunakan paling sedikit 2(dua) unit Kapal Tunda dgn jumlah daya paling rendah 5000(enam ribu) DK dan jumlah gaya tarik paling rendah 65 ton Bollard Pull;
c. panjang kapal 250(dua ratus lima puluh) meter ke atas paling sedikit 3(tiga) unit Kapal Tunda dengan jumlah daya paling rendah 11000(sebelas ribu) DK dan jumlah gaya tarik paling rendah 125 ton Bollard Pull.
Pasal 4
Setiap Kapal Tunda yg digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib:
a. memenuhi persyaratan kelaiklautan;
b. memiliki sertifikat pengujian Bollard Pull(test certificate) dari klasifikasi yg diakui oleh pemerintah;
c. memiliki surat persetujuan sarana bantu pemanduan dari Direktur Jenderal; dan
d. memiliki dokumen kapal yg sah sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
Pasal 5
(1) Direktur Jenderal dlm memberikan persetujuan penggunaan sarana bantu melakukan pemeriksaan Kapal Tunda yg meliputi:
a. kekuatan mesin induk;
b. mesin bantu;
c. kekuatan tarik Bollard Pull
d. peralatan penanggulangan pencemaran;
e. peralatan penundaan;
f. alat pemadam kebakaran;
g. jenis mesin pendorong; dan
h. peralatan keselamatan penunjang lainnya.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), wajib dilaksanakan paling sedikit 1(satu) tahun sekali dan dilaporkan kepada Menteri.
Pasal 6
Setiap Kapal Tunda yg digunakan di perairan pandu harus dilengkapi dgn:
a. tangki penampung air kotor;
b. alat pemisah minyak;
c. peralatan penanggulangan pencemaran yg meliputi:
sprayer
dispersant
serbuk kimia
oil skimmer
absorbent, sawdust.
d. buku catatan minyak(oil record book); dan
e. peralatan penunjang pencegahan dan penganggulangan pencemaran
Pasal 7
(1) Setiap Kapal Pandu yg digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib:
a. memenuhi persyaratan kelaiklautan;
b. memiliki surat persetujuan penggunaan sarana bantu pemanduan dari Direktur Jenderal; dan
c. memiliki dokumen kapal yg sah sesuai peraturan perundang-undangan yg berlaku.
(2) Kapal Pandu sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat(2) huruf b, digunakan utk menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dlm pelayanan pemanduan kapal di pelabuhah, perairan dan alur pelayaran wajib dilengkapi:
a. ruang tempat duduk paling sedikit memiliki 4(empat) kursi;
b. ruang kamar mandi / water closet(WC);
c. kompas;
d. lampu navigasi;
e. pagar reling tunggal;
f. deck depan utk transfer pandu;
g. pelampung dan lampu sorot; dan
h. peralatan keselamatan.
Pasal 8
(1) Setiap Kapal Kepil yg digunakan sebagai sarana bantu pemanduan wajib:
a. memenuhi persyaratan kelaiklautan;
b. memiliki surat persetujuan penggunaan sarana bantu pemanduan dari Direktur Jenderal; dan
c. memiliki dokumen kapal yg sah sesuai peraturan perundang-undangan terkait.
(2) Kapal Kepil sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat(2) huruf c, digunakan utk menjamin keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim dlm pelayanan pemanduan kapal di pelabuhan, perairan dan alur-pelayaran, wajib dilengkapi:
a. galah yg dilengkapi dengan kait utk menarik tali;
b. lampu sorot;
c. bolder untuk tros; dan
d. peralatan keselamatan.
Pasal 9
Dlm keadaan tertentu penyelenggaraan/pelaksana pemanduan dpt menggunakan sarana bantu penunjang lainnya sebagai sarana bantu pemanduan dari dan ke kapal yg memerlukan pelayanan jasa pandu.
BAB III
PRASARANA PEMANDUAN
Pasal 10
Dlm pelaksanaan pelayanan pemanduan, penyelenggara atau pelaksana pemanduan wajib menyediakan prasarana pemanduan yg mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal antara lain:
a. stasiun pandu/menara pengawas;
b. marine VHF radio;
c. marine HT(handy talky);
d. baju penolong(life jacket);
e. kendaraan operasional;
f. rumah operasional;
g. AIS(automatic identification system); dan
h. prasarana penunjang lainnya.
Pasal 11
Petugas Pandu dlm melaksanakan pemanduan wajib dilengkapi dgn fasilitas antara lain:
a. baju penolong(life jacket);
b. pakaian dinas pandu(unifor) lengkap;
c. jas hujan yg memenuhi syarat/layak;
d. alat komunikasi yg handal(handy Talky);
e. kendaraan operasional pandu; dan
f. prasarana keselamatan lainnya.
Pasal 12
Stasiun pandu harus dpt digunakan sesuai dgn fungsi komunikasi dan informasi dlm memonitor gerakan kapal di alur-pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam pelabuhan, dgn persyaratan paling sedikit:
a. mampu digunakan secara optimal dlm setiap keadaan dan segala cuaca;
b. tersedia lampu penerangan yg menyala dgn baik;
c. tersedia petugas operator pemanduan yg siap 24(dua puluh empat) jam;
d. terletak pada tempat yg strategis sehingga dapat memonitor secara visual baik langsung maupun dgn bantuan teknologi utk memonitor kegiatan pelayanan pemanduan;
e. tersedianya 1(satu) unit radar yg dpt dipergunakan;
f. tersedia 2(dua) unit instalasi radio VHF;
g. mempunyai ruang istirahat pandu;
h. tersedia alat pengukur kecepatan dan arah angin;
i. tersedia daftar arus, daftar pasang surut, peta rencana dan buku navigasi lainnya;
j. tersedia petugas operator radio pemanduan sebagai pengendali dan operator yg bersertifikat operator radio pemanduan; dan
k. tersedia peralatan penunjang stasiun pandu lainnya.
Pasal 13
Penyediaan prasarana pemanduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, disesuaikan dgn kebutuhan berdasarkan karakteristik perairan pandu setempat.
BAB IV
PENGAWAKAN
Pasal 14
(1) Setiap Kapal Tunda, yg digunakan dlm pelayanan pemanduan, harus diawaki sekurang-kurangnya 9(sembilan) orang dgn persyaratan ijazah minimal Ahli Nautika Tingkat III utk Nahkoda dan Ahli Teknika Tingkat III utk Kepala Kamar Mesin serta sertifikat kecakapan lainnya yg diperlukan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Kapal Pandu, yg digunakan dlm pelayanan pemanduan, harus diawaki sekurang-kurangnya 6(enam) orang dgn persyaratan ijazah minimal Ahli Nautika Tingkat V utk Nahkoda dan Ahli Teknika Tingkat V utk Kepala Kamar Mesin serta sertifikat kecakapan lainnya yg diperlukan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Kapal Kepil, yg digunakan dlm pelayanan pemanduan, harus diawaki sekurang-kurangnya 4(emat) orang dgn persyaratan ijazah minimal Ahli Nautika Tingkat Dasar utk Nahkoda dan Ahli Teknika Tingkat Dasar utk Kepala Kamar Mesin serta sertifikat kecakapan lainnya yg diperlukan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB V
SANKSI
Pasal 15
Penyelenggaraan atau pelaksanaan pemanduan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 10 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran secara tertulis;
b. pencabutan izin atau pelimpahan pelaksanaan atau pengelolaan pemanduan.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 16
Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan PM ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Dgn berlakunya PM ini, semua Peraturan perundang-undangan yg lebih rendah dari PM ini yg mengatur mengenai penyelenggaraan pemanduan dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tdk bertentangan atau belum diganti dgn peraturan yg baru berdasarkan PM ini.
Pasal 18
PM ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.