Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BEYOND CABOTAGE
PERMENDAG TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT DAN…
BEYOND CABOTAGE
PERMENDAG TENTANG KETENTUAN PENGGUNAAN ANGKUTAN LAUT DAN ASURANSI NASIONAL UNTUK EKSPOR DAN IMPOR BARANG TERTENTU
PM NO 82 TAHUN 2017
PM NO 48 TAHUN 2018
PM NO 80 TAHUN 2018
PM NO 40 TAHUN 2020
-
Pasal 2 PM 40 2020
- Eksportir yg mengekspor Batubara dan/atau CPO wajib menggunakan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional.
- Importir yg mengimpor Beras dan/atau barang utk pengadaan barang pemerintah wajib menggunakan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional.
Pasal 3 PM 40 2020
- Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 Ayat 1 berlaku utk Eksportir yg mengkspor Batubara dan/atau CPO menggunakan angkutan laut dgn kapasitas angkut sampai dgn 15.000(Lima Belas Ribu) DWT.
- Kewajiban penggunaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 Ayat 2 berlaku utk Importir yg mengimpor Beras dan/atau barang utk pengadaan barang pemerintah menggunakan angkutan laut dgn kapasitas angkut sampai dgn 15.000(Lima Belas Ribu)DWT.
Pasal 4 PM 40 2020
- Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 diselenggarakan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional.
- Perusahaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yg menyediakan angkutan laut dgn kapasitas angkut sampai dgn 15.000(Lima Belas Ribu)DWT bagi:
-
b. Importir yg mengimpor Beras dan/atau barang utk pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3 Ayat 2,
wajib menyampaikan data penggunaan Angkutan Laut Nasional secara elektronik kepada DirJen melalui Inatrade.
- Penyampaian data sebagaimana dimaksud pada Ayat 2. dilakukan sebelum angkutan laut sandar di pelabuhan Indonesia.
- Penyampaian data penggunaan Angkutan Laut Nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 paling sedikit mencantumkan
-
-
-
Pasal 5 PM 40 2020
- Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 diselenggarakan oleh:
-
b. lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah,
-
- Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 kepada DirJen.
Pasal 6 PM 40 2020
- Utk mendapatkan tanda daftar sebagaiamana dimaksud dlm Pasal 5 Ayat 1, Perusahaan Perasuransian Nasional harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki surat izin memasarkan produk asuransi pengangkutan(Marine Cargo Insurance) dari OJK, utk perusahaan asuransi;
b. memiliki surat persetujuan produk asuransi bersama dari OJK, utk konsorsium perusahaan asuransi;
c. memiliki nilai modal disetor paling sediki Rp 100.000.000.000,00(Seratus Miliar Rupiah);
d. memiliki ekuitas paling sedikit Rp 500.000.000.000,00(Lima Ratus Miliar Rupiah);
-
-
- Utk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5 Ayat 1, lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah harus memenuhi persyaratan;
-
b. memiliki claim agent di negara tujuan ekspor dan/atau di negara yg memiliki hubungan bisnis jasa asuransi dgn negara tujuan ekspor; dan
-
- Utk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5 Ayat 1, Perusahaan Perasuransian Nasional harus mengajukan permohonan secar elektronik kepada DirJen melalui Inatrade dgn melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli:
a. memiliki surat izin memasarkan produk asuransi pengangkutan(Marine Cargo Insurance) dari OJK, utk perusahaan asuransi;
b. memiliki surat persetujuan produk asuransi bersama dari OJK, utk konsorsium perusahaan asuransi;
-
-
- Utk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5 Ayat 1, lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pmerintah harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada DirJen melalui Inatrade dgn melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli:
a. surat keterangan yg paling sedikit mencantumkan alamat kantor cabang atau perwakilan di wilayah Indonesia atau sentra ekspor barang tertentu:
b. surat keterangan yg paling sedikit mencantumkan alamat claim agent yg dimiliki di negara tujuan ekspor dan/atau di negara yg memiliki hubungan bisnis jasa asuransi dgn negara tujuan ekspor; dan
-
- Pengajuan permohonan sebagimana dimaksud pada Ayat 3 dan Ayat 4 hanya dpt dilakukan setelah mendapatkan Hak Akses.
- Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 dan Ayat 4, DirJen menerbitkan tanda daftar dgn menggunakan tanda tangan eklektronik(digital signature) yg tdk memerlukan cap dan tanda tangan basah(paperless) serta mencantumkan kode QR(Quick Response Code) paling lama 5(lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Dlm hal permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 dan Ayat 4 tdk lengkap dan tdk benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3(tiga) hari kerja terhitung sejak tgl permohonan diterima.
Pasal 7 PM 40 2020
Tanda daftar sebagamana dimaksud dlm Pasal 6 Ayat 6 berlaku selama 5(lima) tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
Pasal 8 PM 40 2020
- Dlm hal masa berlaku tanda daftar sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7 telah berakhir, Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah dpt mengajukan kembali permohonan utk mendapatkan tanda daftar secara elektronik kepada DirJen melakui Inatrade.
- Ketentuan mengenai pengajuan permohonan utk mendapatkan tanda daftar sebagaimana dimaksud dlm Pasal 6 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pengajuan kembali permohonan utk mendapatkan tanda daftar.
Pasal 9 PM 40 2020
- Dlm hal terdapat perubahan dokumen perusahaan sebagaimana tercantum dlm Pasal 6 Ayat 3 dan Ayat 4, Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah wajib mengajukan permohonan perubahan tanda daftar paling lambat 30(tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal terjadi perubahan dokumen.
- Permohonan perubahan tanda daftar sebagimana dimaksud pada ayat 1 diajukan seara elektronik kepada DirJen melalui Inatrade.
- Permohonan perubahan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 diajukan dgn melampirkan hasil pindai/scan dokumen asli:
a. tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah; dan
b. dokumen yg mengalami perubahan yg ditandasahkan oleh pejabat yg berwenang pada OJK, khusus Perusahaan Perasuransian Nasional.
- Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2, DirJen menerbitkan perubahan tanda daftar dgn menggunakan tanda tangan elektronik(digital signature) yg tdk memerlukan cap dan tanda tangan basah(paperless) serta mencantumkan kode QR(Quick Response Code) paling lama 5(lima) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar.
- Dlm hal permohonan sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 tdk lengkap dan tdk benar, dilakukan penolakan secara elektronik paling lama 3(tiga) hari kerja terhitung sejak tgl permohonan diterima.
- Perubahan tanda daftar berlaku selama sisa masa berlaku tanda daftar sebagaimana dimaksud dlm Pasal 7.
Pasal 10 PM 40 2020
- Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang utk pengadaan barang pemerintah yg menggunakan angkutan laut dgn kapasitas angkut sampai dgn 15.000(Lima Belas Ribu) DWT sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3, wajib mencantumkan Cost and Freight dlm PEB atau PIB.
- Eksportir Batubara dan/atau CPO atau Importir Beras dan/atau barang utk pengadaan barang pemerintah yg menggunakan angkutan laut dgn kapasitas angkut lebih dari 15.000(Lima Belas Ribu) DWT sebagaimana dimaksud dlm Pasal 3, wajib mencantumkan Cost and Freight dlm PEB atau PIB.
Pasal 11 PM 40 2020
Eksportir sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 Ayat 1 atau Importir sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 Ayat 2 yg telah memiliki polis asuransi dari Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah yg telah terdaftar di KemenDag sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5 Ayat 1, wajib mencantumkan:
-
-
-
d. nama Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah, yg terdaftar di KemenDag,
-
Pasal 12
- Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah yg telah terdaftar di KemenDag sebagaimana dimaksud dlm Pasal 5 Ayat 1 wajib menyampaikan data polis atau sertifikat asuransi kepada DirJen secara elektronik melalui web service yg terkoneksi dgn Inatrade paling lambata 1(satu) hari terhitung sejak polis asuransi atau sertifikat asuransi diterbitkan.
- Data polis atau sertifikat asuransi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 paling sedikit mencantumkan:
-
-
-
-
-
-
-
-
Pasal 13 PM 40 2020
Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah dilarang:
a. menyampaikan data dan/atau keterangan yg tdk benar sebagai persyaratan utk mendapatkan tanda daftar; dan
-
Pasal 14 PM 40 2020
- Eksportir Batubara sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 Ayat 1 hanya dpt mengekspor Batubara setelah dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebelum muat barang.
- Importir Beras sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 Ayat 2 hanya dpt mengimpor Beras setelah dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis oleh Surveyor sebelum muat barang.
- Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 dilaksanakan sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Utk dpt dilakukan Verifikasi atau penelusuran teknis, Eksportir atau Importir harus mengajukan permohonan Verifikasi atau penelusuran teknis kepada Surveyor.
- Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dilakukan melalui pemeriksaan administratif terhadap data polis atau sertifikat asuransi sebagaimana dimaksud dlm Pasal 12 Ayat 2.
- Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada Ayat 3 dilakukan pada saat Verifikasi atau penelusuran teknis Ekspor Batubara dan Impor Beras sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Hasil Verifikasi atau penelusuran teknis sebagaimana dimaksud pada Ayat 5 dituangkan dlm bentuk laporan surveyor, utk digunakan sebagi dokumen pelengkap pabean yg diwajibkan dlm penyampaian pemberitahuan Ekspor Batubara dan Impor Beras kepada kantor Pabean.
- Laporan surveyor sebagaimana dimaksud pada Ayat 7 hanya dpt diterbitkan apabila hasil pemerikasan administratif membuktikan Ekspor Batubara dan Ipmor Beras menggunakan Asuransi Nasional.
Pasal 15 PM 40 2020
- Eksportir Batubara dan/atau CPO sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 Ayat 1 dan Importir Beras dan/atau barang utk pengadaan barang pemerintah sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 Ayat 2 wajib menyampaikan laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional.
- Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 disampaikan dlm penyampaian laporan realisasi Ekspor Batubara dan Impor Beras kepada DirJen sesuai dgn ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Laporan penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 disampaikan oleh Eksportir CPO dan Importir barang utk pengadaan barang pemerintah kepada DirJen melalui Inatrade.
- Laporan penggunaan Angkutan Nasional dan Asuransi Nasional sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 paling sedikit meliputi:
-
-
c. nama Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah; dan
-
Pasal 16 PM 40 2020
- Menteri dan menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan sesuai dgn kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Angkutan Laut Nasional dlm Ekspor Batubara dan/atau CPO, dan Impor Beras dan/atau barang utk pengadaan barang pemerintah.
- Menteri, menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, dan Kepala OJK sesuai dgn kewenangannya, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan Asuransi Nasional dlm Ekspor Batubara dan/atau CPO, dan Impor Beras dan/atau barang utk pengadaan barang pemerintah.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 dan Ayat 2 dpt dilakukan secara sendiri atau bersama-sama.
Pasal 17 PM 40 2020
- Eksportir atau Importir yg tdk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dlm Pasal 2 dan Pasal 15 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan NIB.
- Eksportir dan Importir yg tdk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dlm Pasal 10 dan Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi penangguhan Ekspor Batubara dan/atau CPO dan Impor Beras dan/atau barang utk pengadaan barang pemerintah.
Pasal 18 PM 40 2020
- Perusahaan Angkutan Laut Nasional yg menyediakan angkutan laut dgn kapasitas angkut sampai dgn 15.000(Lima Belas Ribu) DWT dan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dlm Pasal 4 Ayat 2 dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pembekuan NIB.
- Perusahaan Perasuransian Nasional dan lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah yg tdk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dlm Pasal 9 dan Pasal 12 dikenai sanksi administratif berupa pembekuan tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah.
Pasal 20 PM 40 2020
Dlm hal Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah telah melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dlm Pasal 9 dan Pasal 12 dlm jangka waktu 30(Tiga Puluh) hari sejak tanggal pembekuan, tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah yg telah dibekukan dpt diaktifkan kembali.
Pasal 21 PM 40 2020
- Dlm hal Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah tdk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dlm Pasal 9 dan Pasal 12 dlm jangka waktu 30(Tiga Puluh) hari sejak tgl pembekuan, tanda daftar Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah dicabut.
- Perusahaan Perasuransian Nasional atau lembaga pembiayaan ekspor yg dibentuk oleh pemerintah yg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dlm Pasal 13 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan tanda daftar.
Pasal 22 PM 40 2020
- Ketentuan dlm PM ini dikecualikan terhadap Ekspor Batubara dan/atau CPO, yg merupakan:
-
-
c. barang impor yg ditolak oleh pembeli di dlm negeri kemudian diekspor kembali dgn jumlah paling banyak sama dgn PIB; dan/atau
-
- Ketentuan dlm PM ini dikecualikan terhadap Impor Beras dan/atau baran gytk pengadaan barang pemerintah, yg merupakan:
-
-
c. barang sebagai hibah, hadiah atau pemberian utk keperluan amal, sosial atau kebudayaan; dan/atau
-
- Pengecualian sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf a, Huruf b, dan Huruf c, serta Ayat 2 Huruf a, Huruf b, dan Huruf c hanya dpt dilakukan setelah Eksportir dan/atau Importir mendapat persetujuan dari DirJen.
- Utk mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada Ayat 3, Eksportir dan/atau Importir harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada DirJen.
Pasal 23 PM 40 2020
Persetujuan pendaftaran Perusahaan Perasuransian Nasional atau konsorsium Perusahaan Perasuransian Nasional yg telah diterbitkan berdasarkan PerDirJenDagLu No 02/DAGLU/PER/1/2019 ttg Petunjuk Teknis Pelaksanaan Ketentuan Penggunaan Asuransi Nasional utk Ekspor dan Impor Barang Tertentu wajib disesuaikan dgn ketentuan dlm PM ini paling lama 1(Satu) bulan terhitung sejak PM ini berlaku.
Pasal 24 PM 40 2020
Pada saat PM ini mulai berlaku,
PerMenDag No 82 Thn 2017 ttg
Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional utk Ekspor dan Impor Barang Tertentu
(Berita Negara RI Thn 2017 No 1520)
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dgn
PerMenDag No 80 Thn 2018 ttg
Perubahan Kedua atas PerMenDag No 82 Thn 2017 ttg
Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional utk Ekspor dan Impor Barang Tertentu
(Berita Negara RI Thn 2018 No 1009)
dan peraturan pelaksanaannya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
-