(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, selanjutnya dievaluasi oleh Tim yang keanggotaaannya terdiri dari unit Bidang Hukum Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal HubLa, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Bidang Kepelabuhanan, Bidang Perkapalan dan Kepelautan, Bidang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, dan Bidang Kenavigasian dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia(Indonesian National Shipowners Association) dan dapat melibatkan asosiasi atau stakeholders sesuai kebutuhan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan format Contoh 4 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.