IPKA
PM 10 THN 2014
PM 10 THN 2015
PM 200 THN 2015
PM 100 THN 2016
PM 115 THN 2017
PM 92 THN 2018
PM 46 THN 2019

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1 - PM 92 2018
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemilik Pekerjaan adalah perusahaan yang telah mendapatkan kontrak dari pemerintah atau badan usaha yang lingkup pekerjaannya untuk kegiatan lain tidak termasuk mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri.
  1. Kapal Asing adalah kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam Daftar Kapal Indonesia
  1. Kapal Berbendera Indonesia adalah kapal yang telah didaftarkan dalam Daftar Kapal Indonesia
  1. Angkutan Laut Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan laut yang dilakukan di wilayah perairan Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional
  1. Perusahaan Angkutan Laut Nasional adalah perusahaan angkutan laut berbadan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan angkutan laut di dalam wilayah perairan Indonesia dan/atau dari dan ke pelabuhan di luar negeri
  1. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
  1. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut
  1. Menteri adalah Menteri Perhubungan

BAB II
PERSYARATAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING

Pasal 4 - PM 46 2019

(1) Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk jenis kegiatan, jenis Kapal dan jangka waktu Kapal Asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan dalam negeri diberikan berdasarkan permohonan Perusahaan Angkutan Laut Nasional dengan melampirkan persyaratan:

b. charter party antara Perusahaan Angkutan Laut Nasional dengan pemilik Kapal Asing dan kontrak kerja dan/atau surat penunjukan dari pemberi kerja

c. fotokopi Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut(SIUPAL) yang telah dikukuhkan dan dilegalisir

d. fotokopi sertifikat tanda kebangsaan atau pendaftaran Kapal

e. fotokopi serfitikat keselamatan dan keamanan Kapal

f. fotokopi sertifikat pencegahan pencemaran Kapal

g. fotokopi sertifikat klasifikasi Kapal

h. fotokopi daftar/sijil awak Kapal yang ditandatangani oleh nahkoda Kapal

i. fotokopi sertifikat manajemen keselamatan

(4) Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali upaya pengadaan Kapal Berbendera Indonesia oleh Pemilik Pekerjaan sesuai dengan jenis dan spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan, diikuti oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau Pemilik Kapal berbendera Indonesia.

(5) Upaya pengadaan sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4) harus dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pemohon mengajukan permohonan Penggunaan Kapal Asing yang dibuktikan dengan pengumuman pengadaan melalui media elektronik dan/atau media cetak berskala nasional paling sedikit 1(satu) kali.

(6) Upaya pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan khusus untuk permohonan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang baru akan melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia.

(7) Pengumuman pengadaan yang merupakan bukti pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) merupakan salah satu syarat permohonan persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang disampaikan kepada Direktur Jenderal.

(8) Jenis kegiatan, jenis Kapal, dan jangka waktu Kapal Asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan dalam negeri tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 6 - PM 92 2018

(1) Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) wajib menggunakan Kapal Berbendera Indonesia

(2) Dalam hal pengadaan Kapal Berbendera Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia atau belum cukup tersedia, maka dapat dilakukan pengadaan Kapal dengan memprioritaskan:

a. Kapal Berbendera Asing yang sebelum beroperasi di Indonesia akan berganti menjadi bendera Indonesia dan dimiliki Badan Hukum Indonesia yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI dan dilengkapi dengan surat pernyataan komitmen akan dilakukan pergantian bendera Indonesia:

b. Kapal Berbendera Asing yang proses pembeliannya oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia yang merupakan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI dan/atau anak perusahaanya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI, yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan(leasing) dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:

  1. perjanjian pembiayaan(leasing) antara WNI atau Badan Hukum Indonesia dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI dengan perusahaan pembiayaan(leasing);
  1. akta pendirian anak perusahaan yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI atau Badan Hukum Indonesia dan/atau anak perusahaannya yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNI; dan
  1. surat pernyataan komitmen dari WNI atau Badan Hukum Indonesia yang mayoritas sahamnya dimilki oleh WNI bahwa Kapal akan berganti bendera Indonesia pada akhir periode pembiayaan(leasing).

(3) Upaya pengadaan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai dengan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal yang dibutuhkan oleh Pemilik Pekerjaan

LAMPIRAN I - PM 46 2019

Pengeboran

b. Semi Submersible Rig
Valid until End of Dec 2020

c. Deepwater Drill Ship
Valid until End of Dec 2020

Pasal 2 - PM 92 2018

(1) Kapal Asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepanjang Kapal berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.

(4) Kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:

a. survery minyak dan gas bumi

b. pengeboran

c. konstruksi lepas pantai

d. penunjang operasi lepas pantai

e. pengerukan

f. salvage dan pekerjaan bawah air

Pasal 3 - PM 46 2019

BAB III
TATA CARA DAN PENGAWASAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING

Pasal 7 - PM 92 2018

(2) Berdasarkan permohonan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian persyaratan permohonan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing paling lama 4 (empat) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap dan benar.

(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpenuhi, Direktur Jenderal mengembalikan permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.

(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan kembali kepada Direktur Jenderal setelah persyaratan lengkap dan benar.

(5) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terpenuhi, selanjutnya dievaluasi oleh Tim yang keanggotaaannya terdiri dari unit Bidang Hukum Sekretariat Jenderal dan Direktorat Jenderal HubLa, Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Bidang Kepelabuhanan, Bidang Perkapalan dan Kepelautan, Bidang Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, dan Bidang Kenavigasian dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengurus Pusat Persatuan Pelayaran Niaga Nasional Indonesia(Indonesian National Shipowners Association) dan dapat melibatkan asosiasi atau stakeholders sesuai kebutuhan, yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara dengan menggunakan format Contoh 4 yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(6) Dalam hal evaluasi yang dilakukan oleh Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menyepakati permohonan tersebut untuk dapat diproses lebih lanjut, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut menyampaikan hasil evaluasi tersebut kepada unit Hukum Sektretariat Jenderal untuk dibuatkan pertimbangan hukum dan Rancangan Keputusan Menteri tentang Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dalam waktu 3 (tiga) hari kerja dengan menggunakan format contoh 3 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan baigan tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(7) Berdasarkan hasil pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Direktur Jenderal atas nama Menteri menetapkan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing.

Pasal 10 - PM 92 2018
Kapal Asing dapat melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia, dibatasi hanya untuk jenis/tipe Kapal dalam jangka waktu tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 11 - PM 92 2018

(1) Dalam rangka menerapkan asas cabotage secara konsekuen, Direktur Jenderal melakukan evaluasi untuk mengetahui Kapal Berbendera Indonesia belum tersedia atau belum cukup tersedia.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan mengikutsertakan instansi terkait dan asosiasi penyedia jasa serta asosiasi pengguna jasa.

Pasal 12 - PM 92 2018

(1) Dalam hal terdapat kebutuhan penggunaan Kapal Asing dalam kondisi darurat dan mendesak, permohonan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing tidak diperlukan bukti pengadaan.

(2) Kondisi darurat dan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) antara lain penggunaan Kapal Asing untuk mengatasi dampak terjadinya kecelakaan atau kejadian yang mengganggu keselamatan pelayaran.

Pasal 13 - PM 92 2018
Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan teknis terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

  1. Tim Evaluasi yang selanjutnya disebut Tim adalah yang melakukan evaluasi terhadap permohonan persetujuan penggunaan Kapal Asing

g. kapal pembangkit listrik ( Floating Power Plant)

h. Kapal konstruksi pembangunan dermaga

(2) Kapal Asing sebagaimana dimaksud ada ayat (1) wajib memiliki Persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang ditetapkan oleh Menteri

(3) Menteri dalam menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendelegasikan kepada Direktur Jenderal atas nama Menteri Perhubungan

  1. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah

a. rencana kerja yang meliputi jadwal kegiatan, lingkup pekerjaan yang dilengkapi dengan justifikasi kebutuhan Kapal, dan wilayah kerja yang ditandai dengan koordinat geografis

j. surat keterangan dari pemilik Kapal yang menerangkan bahwa bersedia menerima taruna praktek laut.

(2) Dalam hal jenis Kapal yang tidak memiliki sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf i, pemohon harus melampirkan surat keterangan dari badan klasifikasi negara bendera, badan klasifikasi asing atau Perusahaan Angkutan Laut Nasional.

Pasal 5 - PM 92 2018

(1) Dalam keadaan tertentu, lamanya waktu pengadaan yang merupakan salah satu syarat permohonan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dikecualikan.

(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu kebijakan Pemerintah yang sifatnya mendesak untuk segera dilaksanakan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Menteri yang terkait.

(4) Perusahaan Angkutan Laut Nasional atau Pemilik Kapal Berbendera Indonesia yang tidak mengikuti pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), tidak berhak mengajukan ketersediaan Kapalnya pada saat evaluasi yang dilakukan oleh Tim.

(1) Untuk memperoleh Persetujuan Penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) secara lengkap dan benar dalam jangka waktu paling lama 7 hari kerja sebelum Kapal dioperasikan dengan menggunakan format Contoh 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8 - PM 92 2018

(1) Pengawasan terhadap Penggunaan Kapal Asing yang melakukan kegiatan di wilayah perairan Indonesia dilakukan setelah diberikannya Persetujuan Penggunaan Kapal Asing.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim Terpadu Kementerian Perhubungan yang terdiri dari unsur hukum, teknis dan penyelenggara pelabuhan setempat, yang hasilnya dituangkan kedalam Berita Acara Pengawasan Kegiatan dengan menggunakan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(3) Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat ketidak sesuaian wilayah kerja dan jenis/tipe dan spesifikasi teknis Kapal dengan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing yang telah ditetapkan, maka Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dapat dicabut dengan menggunakan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9 - PM 92 2018

(1) Kapal Asing yang melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri yang telah selesai melakukan kegiatannya wajib meninggalkan perairan Indonesia.

(2) Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan terhadap jenis/tipe dan spesifikasi untuk kegiatan pengeboran.

BAB IV
KETENTUAN LAIN LAIN

Pasal 14 - PM 92 2018
Ketentuan mengenai Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik Sektor Perhubungan Laut diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 15 - PM 92 2018
Upaya pengadaan Kapal Berbendera Indonesia yang telah dilakukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, tetap berlaku dan dinyatakan sebagai salah satu persyaratan pemenuhan permohonan pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing

Pasal 16 - PM 92 2018
Kapal Asing yang saat ini melakukan kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri yang kontrak kerjanya telah ada sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dapat diberikan diskresi Persetujuan Penggunaan Kapal Asing sampai dengan berakhirnya jangka waktu kontrak.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17 - PM 92 2018
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PerMenHub No PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (Berita Negara RI Tahun 2016 Nomor 1339) sebagaimana telah diubah dengan PerMenHub No PM 115 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PerMenHub No PM 100 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain yang tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (Berita Negara RI Tahun 2017 Nomor 528), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18 - PM 92 2018
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
-25 September 2018-

a. Jack Up Rig / Jack Up Barge / Self Elevating Drilling Unit;
Valid until End of Dec 2020

d. Tender Assist Rig
Valid until End of Dec 2020

Konstruksi Lepas Pantai

a. Derrick/Crane, Pipe Laying/Lifting Ship/Vessel dengan Dynamic Position (paling sedikit DP1), kapasitas crane paling sedikit 200 ton Safety Working Load(SWL)
Valid until End of Dec 2020

b. Pilling Barge memiliki Hydraulic Impact Hammer paling sedikit dengan kekuatan 200 Ton
Valid until End of Dec 2020

c. Diving Support Vessel(DSV) dengan Dynamic Position(DP2/DP3)
Valid until End of Dec 2020

d. Semi Submersible Accomodation Barge (paling sedikit DP1) dengan kapasitas akomodasi lebih besar dari 120 kamar / kapasitas crane paling sedikit 100 ton
Valid until End of Dec 2020

Survey Minyak dan Gas Bumi

a. Survey Seismic memiliki Electromagnetic dengan lebih besar dari DP1
Valid until End of Dec 2020

b. Survey Geofisika dengan lebih besar dari DP1
Valid until End of Dec 2020

c. Survey Geoteknik dengan Dynamic Position lebih besar dari DP1
Valid until End of Dec 2020

Pengerukan

a. Cutter Suction Dredger(CSD) vessel, dengan Cutter Head paling sedikit 30 inch
Valid until End of Dec 2020

b. Trailing Suction Hopper Dredger(TSHD) dengan kapasitas bak penampung material keruk(Hopper) paling sedikit 3,700CBM
Valid until End of Dec 2020

Salvage dan Pekerjaan Bawah Air

a. Floating Crane dengan kapasitas crane paling sedikit 300 Ton
Valid until End of Dec 2020

b. Cable Ship paling sedikit DP2 untuk pekerjaan penggelaran
Valid until End of Dec 2020

d. Driving Support Vessel(DSV) dengan Dynamic Position paling sedikit DP2
Valid until End of Dec 2020

Penunjang Operasi Lepas Pantai

Anchor Handling Tug Supply Vessel paling sedikit 10,000BHP
Valid until End of Dec 2020

Power Plant(Kapal Pembangkit Listrik)

Power Plant
Valid until End of Dec 2020

Konstruksi Pembangunan Dermaga

a. Concrete Deep Mixing(CDM) Barge
Valid until End of Dec 2020

b. Concrete Pipe Mixing(CPM) Pneumatic Pumping Barge
Valid until End of Dec 2020

c. Concrete Pipe Mixing(CPM) Cement Supply Barge
Valid until End of Dec 2020

d. Concrete Pipe Mixing(CPM) Cement Placing Barge
Valid until End of Dec 2020

e. Concrete Pipe Mixing(CPM) Anchor Boat
Valid until End of Dec 2020

(1) Kapal Asing untuk melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), pengoperasiannya dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional.

(2) Kapal Asing yang melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri di wilayah perairan Indonesia sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perusahaan Angkutan Laut Nasional sebagai operator sampai dengan Kapal Asing keluar dari wilayah teritorial Indonesia.

(3) Standar operasional prosedur tata cara penempatan taruna praktek laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j disusun oleh Direktur Jenderal.

Pasal 7a - PM 46 2019

(1) Persetujuan Penggunaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (7) diberikan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir tetapi masih terdapat pekerjaan yang belum selesai, Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi oleh Tim.

(3) Untuk Kapal Asing dengan jenis tertentu sebagaiamana tercantum dalam Lampiran I Angka 7 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kapal Asing dapat diberikan lebih dari 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Persetujuan Pengguaan Kapal Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam hal tidak tersedia jenis Kapal yang berbendera Indonesia selama jangka waktu Persetujuan Penggunaan Kapal Asing.

(2a) Hasil pengawasan yang dituangkan ke dalam berita acar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal melalui Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut dengan tembusan Kepala Biro Hukum dan Penyelenggara Pelabuhan setempat.

Pasal 16A - PM 46 2019
Kapal Asing untuk melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, selain terhadap jenis dan spesifikasi untuk kegiatan pengeboran, yang memiliki kontrak kerja lebih dari 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini harus berbendera Indonesia.

c. Cable Barge paling sedikit DP1 untuk pekerjaan perbaikan dan penggelaran
Valid until End of Dec 2020