PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
SEBAB TERJADINYA
WANPESTRASI
PERBUATAN MELAWAN HUKUM
KERUGIAN SALAH SATU PIHAK
JENIS
PEMBUAT KEPUTUSAN
PROSES
ADJUKATIF
KONSENSUAL/KOMPROMI
QUASI ADJUKATIF
LITIGASI
NON LITIGASI
PERADILAN UMUM
PERADILAN NIAGA
ARBITRASE
NEGOISASI
MEDIASI
KONSILIASI
KONSULTASI
PENILAIAN AHLI
KOMPETITIF
KOOPERATIF
LUNAK DAN KERAS
INTEREST BASE
PERADILAN ADAT
MEDIATOR
TUGAS
MENCIPTAKAN FORUM-FORUM
MENGUMPULKAN DAN MEMBAGI INFORMASI
MEMECAHKAN MASALAH
MENGUSULKAN SOLUSI
MANFAAT
MASALAH CEPAT TERPECAHKAN
BIAYA MURAH
RAHASIA
FAIR
KOOPERATIF DAN TIDAK EMOSIONAL
BERSIFAT WIN-WIN SOLUTION
MANFAAT
PROSES CEPAT
KETERLAMBATAN AKIBAT HAL PROSEDURAL DAPAT DIHINDARI
PUTUSAN YANG TIDAK DIEKSPOS KE MUKA UMUM
PROSEDUR LEBIH MUDAH DIMENGERTI
DAPAT DIPILIH ARBITER DARI KALANGAN AHLI
PARA PIHAK DAPAT MEMILIH TEMPAT PENYELENGGARAAN ARBITRASE
KEKURANGAN
SULITNYA UPAYA EKSEKUSI DALAM PUTUSAN ARBITRASE
BIAYA YANG MAHAL, SAMA SEPERTI MENEMPUH JALUR LITIGASI
JENIS
ARBITRASE MENGIKAT
ARBITRASE TIDAK MENGIKAT
ARBITRASE KEPENTINGAN
ARBITRASE HAK
ARBITRASE NASIONAL
ARBITRASE INTERNASIONAL