PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS

SEBAB TERJADINYA

WANPESTRASI

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

KERUGIAN SALAH SATU PIHAK

JENIS

PEMBUAT KEPUTUSAN

PROSES

ADJUKATIF

KONSENSUAL/KOMPROMI

QUASI ADJUKATIF

LITIGASI

NON LITIGASI

PERADILAN UMUM

PERADILAN NIAGA

ARBITRASE

NEGOISASI

MEDIASI

KONSILIASI

KONSULTASI

PENILAIAN AHLI

KOMPETITIF

KOOPERATIF

LUNAK DAN KERAS

INTEREST BASE

PERADILAN ADAT

MEDIATOR

TUGAS

MENCIPTAKAN FORUM-FORUM

MENGUMPULKAN DAN MEMBAGI INFORMASI

MEMECAHKAN MASALAH

MENGUSULKAN SOLUSI

MANFAAT

MASALAH CEPAT TERPECAHKAN

BIAYA MURAH

RAHASIA

FAIR

KOOPERATIF DAN TIDAK EMOSIONAL

BERSIFAT WIN-WIN SOLUTION

MANFAAT

PROSES CEPAT

KETERLAMBATAN AKIBAT HAL PROSEDURAL DAPAT DIHINDARI

PUTUSAN YANG TIDAK DIEKSPOS KE MUKA UMUM

PROSEDUR LEBIH MUDAH DIMENGERTI

DAPAT DIPILIH ARBITER DARI KALANGAN AHLI

PARA PIHAK DAPAT MEMILIH TEMPAT PENYELENGGARAAN ARBITRASE

KEKURANGAN

SULITNYA UPAYA EKSEKUSI DALAM PUTUSAN ARBITRASE

BIAYA YANG MAHAL, SAMA SEPERTI MENEMPUH JALUR LITIGASI

JENIS

ARBITRASE MENGIKAT

ARBITRASE TIDAK MENGIKAT

ARBITRASE KEPENTINGAN

ARBITRASE HAK

ARBITRASE NASIONAL

ARBITRASE INTERNASIONAL